meta charset="utf-8" /> bandarq online | asikqq | agen domino | domino online | qq online | agen poker BANDARQ Terpercaya Seindonesia: DOMINO ONLINE - Siswi SMP di Gilir 2 Pelajar SMK

Rabu, 16 Desember 2015

DOMINO ONLINE - Siswi SMP di Gilir 2 Pelajar SMK

DOMINO ONLINE

Domino Online - Siswi SMP di Gilir 2 Pelajar SMK
Ahmad Badurin (16), dan Irfan Maulana (16), dua pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwakarta, Jawa Barat, diringkus petugas dari satuan reserse dan kriminal Polres Purwakarta. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan N-V (15) dan keluarganya atas dugaan kasus pemerkosaan.

Domino Online - Berdasarkan laporan siswi kelas dua salah satu Sekolah Menengah Pertama di Purwakarta itu, para pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap dirinya di rumah salah satu pelaku, di wilayah Liung Gunung, Kecamatan Plered, Purwakarta.

Domino Online - Siswi SMP di Gilir 2 Pelajar SMK
"Saya ketemua sama keduanya, terus dibawa jalan-jalan dan diajak ke rumahnya, terus saya enggak sadar setelah meminum kopi. Waktu saya sadar saya merasa sakit di kemaluan dan saya dalam kondisi tanpa busana," kata N-V, saat menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta, Rabu (16/12).

Domino Online - Siswi SMP di Gilir 2 Pelajar SMK
Dari pengakuan N-V, peristiwa pemerkosaan terjadi setelah pelaku mengajaknya bertemu dan jalan-jalan usai kenal melalui media sosial Facebook. "Awalnya sama keduanya saya kenal di facebook," ujar N-V.

Kedua pelaku pemerkosaan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. Kepada penyidik para pelajar ini mengakui ia memperkosa korbannya saat korban sudah tidak sadarkan diri usai dicekoki minuman keras yang dicampurkan dengan kopi. Aksi pemerkosaan bahkan dilakukan berkali-kali sebelum akhirnya korban sadar.

"Korban awalnya diajak jalan - jalan, terus saya bawa ke rumah, bareng sama irfan. Sebelum digituin korban dikasih minuman dicampur kopi," kata salah satu pelaku, Ahmad Badurin.

Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut selain dikeluarkan dari sekolahnya. Juga harus menjalani proses hukum. Polisi akan menjerat keduanya dengan pasal 81 dan 82, Undang-undang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jika dinyatakan bersalah, kedua pelaku akan kami kenakan pasal 81 dan 82, Undang - Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Akp. Dadang Garnadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar